Efektifitas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2 Mengenai Aturan Menyalakan Lampu Pada Waktu Siang Hari Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Buleleng.: Efektifitas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2 Mengenai Aturan Menyalakan Lampu Pada Waktu Siang Hari Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Sabda Justitia, [S. l.], v. 2, n. 1, p. 79–99, 2025. Disponível em: https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/737.. Acesso em: 6 apr. 2026.