[1]
“Efektifitas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2 Mengenai Aturan Menyalakan Lampu Pada Waktu Siang Hari Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Buleleng.: Efektifitas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2 Mengenai Aturan Menyalakan Lampu Pada Waktu Siang Hari Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Buleleng”., sabdajustitia, vol. 2, no. 1, pp. 79–99, Mar. 2025, Accessed: Apr. 04, 2026. [Online]. Available: https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/737