“Efektifitas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2 Mengenai Aturan Menyalakan Lampu Pada Waktu Siang Hari Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Buleleng.: Efektifitas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2 Mengenai Aturan Menyalakan Lampu Pada Waktu Siang Hari Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Buleleng”. Sabda Justitia 2, no. 1 (March 17, 2025): 79–99. Accessed April 4, 2026. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/737.