PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA ADAT LOKAPAKSA, KECAMATAN SERIRIT, KABUPATEN BULELENG, BALI
Keywords:
Perkawinan dibawah Umur.Abstract
Perkawinan merupakan salah satu fase sangat penting bagi hidup manusia dalam bermasyarakat, mengapa dikatakan sangat penting karena perkawinan dapat mengubah status hukum seseorang. Awal mula manusia dianggap belum dewasa dan dengan dilangsungkannya perkawinan, dapat dinyatakan menjadi dewasa atau yang awalnya dianggap anak muda dengan adanya perkawinan akan menjadi suami istri dengan berbagai konsekuensi yuridis dan sosiologis yang menyertainya (Wayan windia. 2009:1). Dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 bahwa perkawinan boleh dilangsungkan dengan usia 16 tahun perempuan dan laki-laki 17 tahun. Namun pada tahun 2019 peraturan itu diubah menjadi 19 tahun laki-laki dan perempuan baru diperbolehkan untuk melakukan sebuah perkawinan. Perkawinan memiliki syarat yang sudah di tentukan oleh pemrintah melalui Desa Dinas yang berada pada seluruh Desa yang ada di Indonesia termasuk Desa Lokapaksa yang di naungi oleh Desa Adat yang ada terutama pada Desa Adat Lokapaksa yang memiliki awignya tersendiri. Namun aturan yang sudah di buat oleh pemerintah masih banyak yang belum maksimal dijalankan seperti di Desa Adat Lokapaksa yang masih banyak melangsungkan perkawinan dibawah umur. Maka dari itu permasalahan yang digunakan pada penelitian ini yaitu:1. Mengapa terjadinya perkawinan dibawah umur di Desa Adat Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali ?, 2. Bagaimanakah proses perkawinan dibawah umur di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali?, 3. Bagaimanakah Implikasi perkawinan dibawah umur di Desa Lokapaksa, Kabupaten Buleleng, Bali?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif Deskriktif, teori yang digunakan pada penelitian ini yaitu: 1. Teori Sistem Pemilihan Jodoh yang digunakan untuk membedah rumusan masalah satu, 2. Teori Religi yang digunakan untuk membedah rumusan masalah dua, 3. Teori Fungsional dan Disfungsi yang digunakan untuk membedah rumusan masalah tiga. Pembahasan rumusan masalah pertama yaitu : 1. Mengapa terjadinya perkawinan dibawah umur yang disebabkan dengan beberapa factor yaitu yang pertama dengan factor Pendidikan keluarga, daktor ekonomin dan factor lingkungan. 2. Pembahasan yang kedua yaitu prose perkawinan di Desa Adat Lokapaksa yaitu: bentuk perkawinan desa adat Lokapaksa, syarat sah perkawinan Desa adat lokapaksa, 3 imlikasi perkawinan di bawah umur yang disebabkan oleh beberapa imlikasi yaitu: a) Ekonomi merupakan salah satu faktor yang sangat penting, (b) implikasi social budaya Perkawinan merupakan kontrak social, (c) implikasi terhadap psikologi pasangan Psikolog