Nyoman Widyani JURNAL PARIKSA - HUKUM AGAMA HINDU
HUTANG- PIUTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU
Abstract
Hutang piutang terjadi karena adanya transaksi atau peristiwa pinjam meminjam
ataupun sewa menyewa dari pihak pertama selaku pemberi pinjaman dengan pihak kedua
selaku penerima pinjaman dengan syarat dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah
pihak. Hasil dari hutang piutang akibat penggunaan barang akan menimbulkan kewajiban
berupa sewa.
Dalam hukum Hindu hutang piutang dibenarkan asalkan didasari dengan dharma.
Agama Hindu dijadikan pondasi dalam melaksanakan prinsip-prinsip hutang piutang antara
lain; Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, Catur Purusa Artha, Tat Twan Asi dan Catur
Paramita. Sumber hukum hutang piutang dalam kajian hukum Hindu tertuang dalam kitab
Manawadharma Sastra, Artha Sastra, Atharwa Veda dan Sarasamuscaya.