TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
Tindak Pidana, Aborsi, RKUHPAbstract
ABSTRAK
Tindak Aborsi adalah perbuatan yang dilarang dalam KUHP dikenal dengan istilah pengguguran kandungan. Perbuatan ini diatur melalui Pasal 299, 346, 347, 348, dan 349 KUHP. Pasal-pasal ini secara jelas dan tegas mengatur larangan melakukan aborsi dengan alasan apapun, termasuk aborsi karena alasan darurat (terpaksa) yaitu sebagai akibat perkosaan, baik bagi pelaku ataupun yang membantu melakukan aborsi. Bahkan dengan sanksi pidana yang berat apabila dilakukan oleh ahli medis.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang aborsi menurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui pengaturan tentang aborsi dimasa yang akan datang atau hukum yang di cita-citakan agar kedepannya aturan dapat berjalan dan di taati oleh Masyarakat. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif atau penelitian perpustakaan, dalam skripsi ini menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan Perundang-undangan (the statue approach) dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Aprroach), dengan mengambil bahan sumber hukum primer dan sekunder.
Tindak pidana aborsi di Indonesia di atur dalam Kitab Undang-Undang pidana atau sering di sebut KUHP yang dimana hukum aborsi itu tindak pidana yang dilarang dan dapat dikeinakan sanksi pidana bagi siapapun yang meilakukan tindak aborsi, namun dalam undang-undang Keiseihatan tindak aborsi dibeinarkan atau di beirikan ruang dan ceilah untuk meilakukan tidakan aborsi. Peingaturan aborsi di Indoneisia dimasa yang akan datang atau dapat dikatakan seibagai hukum yang dicita-citakan (ius constitueindum). Dalam undang-undang Kesehatan tindak aborsi dibenarkan atau di berikan ruang dan celah untuk melakukan tidakan aborsi. Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana memuat beberapa ketentuan yang mengatur tindak aborsi.
Kata kunci: Tindak Pidana, Aborsi, RKUHP