PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Authors

  • Gede Perdana Kusuma STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

Pemasyarakatan, pembinaan, Narapidana, Narkoba

Abstract

ABSTRAK

       Tujuan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja adalah untuk membantu mereka memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan menjadi warga Negara yang baik dan bertanggung jawab. Penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja karena jumlah narapidana narkobanya cukup banyak. Masalah yang di ajukan dalam Penelitian, yaitu bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja dalam pembinaan narapidana penyalahgunaan narkoba serta  apa kendala yang dihadapi oleh lembaga tersebut dalam pembinaan narapidana narkoba.

       Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Metode ini mengandalkan sumber data lapangan sebagai sumber utama, seperti hasil wawancara, dan merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang berfokus pada analisis dan pengkajian fenomena hukum dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yang dimulai dengan menelaah data sekunder atau data yang diperoleh dari landasan teoritis seperti pendapat atau tulisan para ahli atau peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, penelitian dilanjutkan dengan melakukan penelitian data primer di lapangan seperti melalui wawancara.

       Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja memiliki peran penting dalam pembinaan narapidana penyalahgunaan narkoba. Pembinaan tersebut terdiri dari beberapa tahap, yaitu (1) tahap awal yang meliputi pengecekan administrasi dan kesehatan serta masa pengenalan lingkungan selama 14 hari. Selanjutnya, (2) pembinaan kemandirian yang bertujuan untuk merubah watak dan mental narapidana melalui beberapa kegiatan, seperti pembinaan keagamaan, pembinaan intelektual, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat, dan pembinaan jasmani. (3) terdapat juga tahap konseling terpadu, (4) tahap asimilasi, dan (5) tahap integrasi.  Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja dalam menjalankan perannya tersebut, di antaranya adalah sarana dan prasarana yang masih kurang, jumlah petugas pemasyarakatan yang tidak seimbang dengan jumlah narapidana, dan anggaran dana untuk rehabilitasi narkoba yang belum tersedia. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan upaya dari pihak yang terkait untuk meningkatkan fasilitas dan memperluas anggaran sehingga pembinaan narapidana penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan optimal.

Author Biography

  • Gede Perdana Kusuma, STAHN Mpu Kuturan Singaraja
     
Sabda Justitia

Published

2025-03-17

How to Cite

PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA: PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA. (2025). Sabda Justitia, 3(1), 10-24. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/751