PERAN DESA ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DI DESA ADAT BANJAR KABUPATEN BULELENG
PERAN DESA ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DI DESA ADAT BANJAR KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Desa Adat Banjar, Restorative Justice, Paum, Tidak Pidana PerzinahanAbstract
ABSTRAK:
Penyelesaian tindak pidana perzinahan melalui pendekatan Restorative Justice di Desa
Adat Banjar, Kabupaten Buleleng. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis empiris
dengan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan observasi partisipatif, penelitian
ini menggali tentang hukum adat, terutama dalam konteks musyawarah adat (Paum), berperan
dalam menyelesaikan kasus perzinahan di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa
Adat Banjar memiliki peran yang signifikan dalam menangani kasus perzinahan dengan
pendekatan Restorative justice Melalui mekanisme musyawarah adat, pelaku, korban, dan
masyarakat sekitar diberdayakan untuk aktif terlibat dalam proses penyelesaian masalah. Desa
Adat Banjar juga menunjukkan komitmen dalam menerapkan nilai-nilai Restorative Justice
dengan mengakomodasi kepentingan dan suara semua pihak yang terlibat dalam kasus perzinahan.
Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang peran dan implementasi
Restorative Justice dalam konteks hukum adat di Indonesia, serta memberikan wawasan bagi
upaya peningkatan efektivitas penyelesaian tindak pidana perzinahan di tingkat desa.
Kata Kunci: Desa Adat Banjar, Restorative Justice, Paum, Tidak Pidana Perzinahan