Kadek Agus Wana Arta
Kadek Agus Wana Arta
Keywords:
Anak, Pelaku, SeksualAbstract
ABSTRAK
Yang dapat disebut anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terdapat pada pasal 1 menyebutkan bahwasanya anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun sehingga anak yang sudah melewati umur 18 tahun sudah tidak masuk dalam kategori anak dan dengan adanya perkembangan zaman mulai maraknya anak yang mulai berhadapan dengan hukum maka setiap anak memerlukan perlindungan hukum yang dimana perlindungan hukum terhadap anak adalah upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental right and freedoms of children) serta sebagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak dan bukan hanya ketika seorang anak sebagai korban sahaja yang mendapat perlindungan hukum begitu pula dengan anak menjadi pelaku berhak untuk dilindungi dan tetap mengukuti alur persidangan yang ada dengan pembeda sang anak hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya namun dalam melakuakan perlindungan hukum terhadap pelaku anak ada beberapa faktor yang menghambat penerapan perlindungan hukum baik dari faktor intern maupun dari faktor ekstern.