IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA BANJAR KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA BANJAR KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Putu Ariyasa STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

Implementasi, Peraturan, Daerah, Pengelolaan Sampah

Abstract

ABSTRAK
Pengelolaan sampah penting dilakukan oleh masyarakat desa. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menjaga lingkungan desa. Pengelolaan sampah dapat dilakukan sebagai sisa buangan dari rumah tangga (keluarga), banjar, maupun desa. Sampah agar tidak mencemari lingkungan. Lingkungan yang bersih menjadikan manusia hidup sehat. Penelitian melakukan penelitian di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang dibahas antara lain: 1) Bagaimana peraturan sampah dan limbah rumah tangga di Kabupaten Buleleng?; 2) Bagaimanakah implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah di Desa Banjar?. Penelitian ini bertujuan untuk : 1) untuk mengetahui pengaturan sampah, dan limbah rumah tangga di Kabupaten Buleleng; 2) untuk memahami, dan mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 di Desa Banjar. Teori yang digunakan dalam menganalisis rumusan masalah, yaitu : 1). Teori Kewenangan, 2). Teori Kepastian Hukum, dan 3). Teori Efektivitas Hukum. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data, yaitu : 1) Observasi, 2) Wawancara, dan 3) Dokumentasi. Data yang telah terkumpul, dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan sampah, dan limbah rumah tangga dimasukkan ke dalam Arahan Kebijakan Pengurangan, dan Penenganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Arah kebijakan ini mengatur tentang pengurangan, dan penenganan sampah rumah tangga; 2) Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 sudah di sosialisasikan oleh Prebekel Desa Banjar kepada Kelian Dusun, dan dari Kelian Dusun meneruskan Ketua RT masing-masing. Ketua RT mensosialisasikan tentang pengelolaan sampah kepada masyarakat yang tinggal dalam wilayah RT. Tujuan agar masyarakat lebih meningkat kepedulian terhadap pengelolaan sampah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.

Additional Files

Published

2025-03-17

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA BANJAR KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA BANJAR KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG. (2025). Sabda Justitia, 2(1), 1-13. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/725