FILOSOFIS HUKUM PERNIKAHAN RAKYAT HINDU DI BALI

FILOSOFIS HUKUM PERNIKAHAN RAKYAT HINDU DI BALI

Authors

  • Made Candrayani STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Ketut Nita Lestari SD Negeri 4 Sangsit Author

Keywords:

Filosofis Pernikahan Rakyat Hindu

Abstract

ABSTRAK
Pernikahan bermakna hidup bersama membentuk keluarga baru bersama pasangannya. Secara luas perkawinan tersebut menghasilkan keluarga yang terdiri dari sanak saudara, kaum kerabat, orang seisi rumah, anak bibi. Perkawinan ini bertujuan untuk hidup sejahtera dan bahagia. Manawadharmasastra menguraikan bahwa tujuan perkawinan itu ada tiga yaitu Dharmasampatti, Praja, dan Rati. Dharmasampatti artinya bersama-sama suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma). Praja artinya melahirkan keturunan. Rati artinya menikmati kehidupan seksual dan kepuasan indria lainnya. Jadi perkawinan yang merupakan ikatan lahir batin pasangan suami dan istri ini menginginkan kemakmuran keluarga. Disamping itu antara laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan berumah tangga diajarkan untuk hidup bersama dalam suka dan duka, wanita dipuja bagaikan dewi sedangkan laki laki hendaknya melakukan pengorbanan/pengendalian diri demi keutuhan dan kebahagiaan keluarga.

Additional Files

Published

2025-03-17

How to Cite

FILOSOFIS HUKUM PERNIKAHAN RAKYAT HINDU DI BALI: FILOSOFIS HUKUM PERNIKAHAN RAKYAT HINDU DI BALI. (2025). Sabda Justitia, 2(1), 16-22. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/729

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.