PERADILAN ADAT DAN ARTI PENTING PERADILAN ADAT BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI BALI

PERADILAN ADAT DAN ARTI PENTING PERADILAN ADAT BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI BALI

Authors

  • Putu Dodi Darmawan STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

peradilan adat, kertha desa, masyarakat hukum adat desa pakraman

Abstract

ABSTRAK
Jurnal ini bertujuan untuk mengungkapkan Peradilan Adat dan Arti Penting Peradilan Adat Bagi Masyarakat Hukum Adat di Bali, baik menyangkut aspek kelembagaannya, hukum yang dijadikan dasar dalam mengadili, wewenang atau kompetensinya, serta mekanisme kerja peradilan adat di dalam kenyataannya. Kajian diawali dengan mengungkap aspek normatif dari sistem peradilan adat menurut peraturan hukum (awigawig) yang berlaku, selanjutnya dikonfirmasi secara empiris untuk dapat mengetahui dan menjelaskan sistem peradilan adat yang hidup di dalam kenyataannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa peradilan adat adalah suatu fakta empiris yang nyata-nyata dipraktikkan dalam kesatuankesatuan masyarakat hukum adat desa pakraman di Bali. Kelembagaan yang melaksanakan fungsi peradilan adat di desa pakraman (kertha desa) adalah kepala-kepala adat (prajuru) bersama dengan elemen-elemen kelembagaan desa lain yang ada di desa pakraman (paduluan, kepala dusun/kepala desa). Mereka melakukan proses peradilan berdasarkan hukum adat dan berwenang mengadili semua perkara yang diajukan kepadanya, baik yang berupa sengketa maupun pelanggaran hukum. Peradilan adat menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam suatu pertemuan yang disebut paruman prajuru.

Sabda Justitia

Published

2025-03-17

How to Cite

PERADILAN ADAT DAN ARTI PENTING PERADILAN ADAT BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI BALI: PERADILAN ADAT DAN ARTI PENTING PERADILAN ADAT BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI BALI. (2025). Sabda Justitia, 2(1), 23-33. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/731

Similar Articles

21-30 of 48

You may also start an advanced similarity search for this article.