EFEKTIVITAS PENEGAKAN PASAL 285 AYAT (1) UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT TIDAK SESUAI STANDAR TEKNIS DI WILAYAH POLRES BULELENG
EFEKTIVITAS PENEGAKAN PASAL 285 AYAT (1) UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT TIDAK SESUAI STANDAR TEKNIS DI WILAYAH POLRES BULELENG
Keywords:
Knalpot, Kendaraan, Modifikasi, PelanggaranAbstract
Abstrak
Pelanggaran lalu lintas merupakan masalah di Buleleng, salah satunya adalah banyaknya kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai standar teknis, seperti knalpot racing atau brong. Knalpot jenis ini menimbulkan kebisingan yang mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi memicu konflik sosial. Penelitian ini membahas efektivitas penegakan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang pemakaian knalpot tidak sesuai standar di wilayah Polres Buleleng. Tujuannya adalah memberikan informasi mengenai aturan tersebut, karena knalpot bising dapat menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Penelitian ini bermetode hukum deskriptif kualitatif untuk mengkaji aturan yang ada serta penerapannya di masyarakat. Penelitian ini menghasilkan bila: (1) masyarakat sudah cukup aktif melaporkan pelanggaran knalpot tidak standar melalui SPKT Polres Buleleng, nomor 110, atau langsung ke pos lalu lintas, meskipun masih ada yang belum tahu cara melaporkan. (2) Penegakan hukum sudah cukup efektif, dengan peran masyarakat yang mulai melaporkan pelanggaran, sehingga jumlah pelanggaran berkurang. Pelanggar dikenai sanksi tilang dan penyitaan knalpot. (3) Hambatan dalam penertiban meliputi kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan alat pengecekan suara knalpot, dan kesulitan menindak penjual knalpot brong karena belum ada aturan yang melarang penjualan knalpot tersebut.
Kata Kunci: Knalpot, Kendaraan, Modifikasi, Pelanggaran