TINDAK BULLYING TERHADAP REMAJA DAN HUKUMANNYA
TINDAK BULLYING TERHADAP REMAJA DAN HUKUMANNYA
Keywords:
bullying, tindak pidana, remaja, lingkungan sekolahAbstract
ABSTRAK
Masa remaja merupakan masa transisi atau peralihan umur dari masa kanak-kanak dan masa dewasa. Di masa remaja seorang anak akan mengalami perubahan-perubahan pada dirinya baik itu berupa perubahan secara fisik maupun secara psikisnya. Di dalam perkembang pertumbuhan seorang anak sangat memerlupan bimbingan serta pengawasan dari orang tua, sehingga dapat mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu hal yang harus dihindari yakni tindakan kekerasan Bullying baik itu bagi korban ataupun bagi pelaku.
Bullying merupakan tindakan kekerasan yang mana sering dialami oleh para remaja baik dilingkungan sekitar maupun dilingkungan sekolah. Bullying itu sendiri dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan lebih kuat sehingga dapat menyiksa pihak yang lemah. Kekerasan yang dilakukan dapat berupa tindakan secara fisik, secara verbal dan secara tidak langsung. Tindakan kekerasan Bullying memiliki dampak yang tidak baik bagi para remaja karena bukan hanya menyerang secara fisik bullying juga menyerang secara psikis yakni mental dari anak yang lemah.
Dikarenakan Bullying merupakan sebuah tindakan kekerasan maka bagi yang melakukan hal tersebut akan dikenakan hukuman. Hukuman atau sanksi dari tindakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang di beberapa pasalnya. Dan hukum tersebut memberikan perleindungan bagi korban bullying dan juga bagi pelaku bullying. Setiap hukuman yang didapatkan disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku bullying.