RELEVANSI SANKSI KASEPEKANG BAGI MASYARAKAT DESA TUKADMUNGGA DITINJAU DARI PASAL 28 I UNDANG-UNDANG DASAR 1945

RELEVANSI SANKSI KASEPEKANG BAGI MASYARAKAT DESA TUKADMUNGGA DITINJAU DARI PASAL 28 I UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Authors

  • Ni Kadek Widya Amanda Putri STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Ketut Nita Lestari SD Negeri 4 Sangsit Author
  • I Nyoman Adi Susila, S.H., M.H STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

HAM, Kasepekang, Sanksi

Abstract

ABSTRAK

            Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Latar belakang terjadinya sanksi kasepekang bagi masyarakat Deisa Adat Tukadmungga, (2) Reileivansi sanksi kasepekang ditinjau dari Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian sanksi kasepekang ditinjau dari pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan bahwa :  Subjek penelitian di tentukan secara purposive melalui snowball sampling, yang meliputi tokoh masyarakat Desa Tukadmungga. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya sanksi kasepekang kepada warga desa Tukadmungga disebabkan karena warga melakukan pelanggaran terhadap awig-awig dan sifatnya membangkang sehingga dikenakan sanksi kasepekang. Terhadap sipenerima sanksi kasepekang melekat hak-hak : memanfaatkan setra (kuburan) banjar atau desa pakraman, memanfaatkan tempat suci untuk tujuan khusus, dilakukan atas seizin prajuru banjar. Selama dalam masa kasepekang, pihak yang dikenakan sanksi adat kasepekang berkewajiban mengadakan pendekatan kepada krama banjar guna mengupayakan penyelesaian masalah yang dihadapi. Ditinjau dari sudut Hak Asasi Manusia (HAM), beberapa kalangan menilai bahwa sanksi kasepekang dinilai melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) karena sanksi kasepekang terhadap seseorang, itu berarti orang yang bersangkutan tidak diajak bertegur sapa atau berkomunikasi padahal dalam rumusan Hak Asasi Manusia terkait hak atas kebebasan informasi menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Published

2025-03-17

How to Cite

RELEVANSI SANKSI KASEPEKANG BAGI MASYARAKAT DESA TUKADMUNGGA DITINJAU DARI PASAL 28 I UNDANG-UNDANG DASAR 1945: RELEVANSI SANKSI KASEPEKANG BAGI MASYARAKAT DESA TUKADMUNGGA DITINJAU DARI PASAL 28 I UNDANG-UNDANG DASAR 1945. (2025). Sabda Justitia, 3(2), 73-86. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/764

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.