PERAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DISPENSASI TERHADAP PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BULELENG
PERAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DISPENSASI TERHADAP PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Peran Hakim, Dispensasi, Perkawinan AnakAbstract
ABSTRAK
Perkawinan merupakan salah satu bentuk dari sebuah kelanjutan hidup seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dimasa yang akan datang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria, dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor penyebab pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Buleleng dan proses dalam penetapan dispensasi terhadap perkawinan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Singajara. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Apa yang menjadi faktor penyebab pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Buleleng ditinjau dari Undang-Undang perkawinan; 2) Bagaimana proses dalam penetapan dispensasi terhadap perkawinan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini yaitu di Pengadilan Negeri Singaraja. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari observasi langsung dengan masyarakat dan wawancara dengan hakim yang memutus perkara dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Negeri Singaraja yang nantinya data yang diperoleh tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur yang disebabkan oleh hamil diluar nikah, dan faktor ekonomi. Dalam memberikan sebuah penetapan dispensasi perkawinan Hakim Pengadilan Negeri Singaraja sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.