IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN AGROWISATA DI DESA PANCASARI

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN AGROWISATA DI DESA PANCASARI

Authors

  • Putu Ella Sri Utami STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

Pariwisata, Agrowisata, Hukum Lingkungan.

Abstract

ABSTRAK
Pariwisata di Bali merupakan sektor andalan dalam pengembangan pembangunan. Karena itulah bali merupakan salah satu provinsi yang mempunyai banyak destinasi wisata termasuk wisata alam dan budaya. Namun selain dengan wisata alam dan budaya, Bali juga gencar dalam pembentukan destinasi study wisata yang mana melibatkan masyarakat dalam mengelola destinasi wisata tersebut. Berbagai macam potensi alam,sejarah dan budaya yang terdapat di Bali dapat dijadikan modal yang sangat besar untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Provinsi Bali. Salah satunya ialah dengan mengembangkan potensi yang terdapat di setiap Desa yang ada di Bali sehingga dapat berkembang menjadi destinasi desa wisatya yang dapat menjual kearifan produk lokal, seni dan budaya, serta alam yang terdapat di desa wisata tersebut. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara. Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji berkejanya hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan yuridis empiris yang diawali dengan meneliti dan menelaah data sekunder atau data yang didapat dari landasan teoritis seperti pendapat atau tulisan para ahli atau peraturan perundang-undangan, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan seperti wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan pemerintah desa mengenai pengembangan agrowisata di desa pancasari meliputi memberikan fasilitas dalam pengurusan izin usaha dan sosialisasi mengenai peraturan yang mengatur tentang pariwisata kepada pelaku usaha wisata. Selain itu, implementasi hukum lingkungan dalam pengembangan agrowisata di desa pancasari. Pemerintah desa mengeluarkan peraturan desa No 05 Tahun 2022 mengenai pengelolaan sampah. Pemerintah desa memiliki strategi dalam menjalankan peraturan desa no 05 tahun 2022 yakni dengan melakukan sosialisasi di setiap banjar di desa pancasari. Selain itu, pemerintah desa dengan kelompok masyarakat perduli lingkungan melakukan kegiatan pembersihan di sekitaran desa pancasari.

Published

2025-03-17

How to Cite

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN AGROWISATA DI DESA PANCASARI: IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN AGROWISATA DI DESA PANCASARI. (2025). Sabda Justitia, 3(2), 42-50. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/762

Similar Articles

21-30 of 49

You may also start an advanced similarity search for this article.