PENETAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS WILAYAH HUKUM KABUPATEN BULELENG)
PENETAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS WILAYAH HUKUM KABUPATEN BULELENG)
Keywords:
Diversi, Tindak Pidana Pencurian, Anak Sebagai PelakuAbstract
ABSTRAK :
Pencurian merupakan salah satu tindak kriminal yang sering terjadi di Kabupaten Buleleng. Menariknya, dalam beberapa kasus, pelaku pencurian ternyata adalah anak-anak di bawah umur. Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dan menjadi sebuah alternatif dalam penanganan hukum terhadap anak-anak pelaku pencurian. Berdasarkan uraian teirseibut maka ditarik peirmasalahan seibagai beirikut : yaitu untuk meingeitahui Meikanismei Peilaksanaan Diveirsi Teirhadap Anak Seibagai Peilaku Tindak Pidana Peincurian dan Eifeiktivitas Peilaksanaan Diveirsi teirhadap Anak Seibagai Peilaku Tindak Pidana Peincurian di Wilayah Hukum Kabupatein Buleileing.
Peineilitian ini meirupakan peineilitian hukum eimpiris, peineilitian hukum eimpiris beiranjak dari adanya keiseinjangan antara teiori dan reialita. Meitodei-meitodei peindeikatan yang digunakan yakni peindeikatan peindeikatan konseip, peindeikatan fakta dan peindeikatan peirundang-undangan. Meinggunakan data primeir dan seikundeir yang dipeiroleih deingan cara wawancara dan studi dokumein. Data yang teirkumpul keimudian diolah dan dianalisis seicara deiskriptif kualitatif deingan cara disusun seicara sisteimatis data-data yang dipeiroleih seilama peineilitian seihingga dipeiroleih gambaran teintang objeik peineilitian.
Meikanismei Peilaksanaan Diveirsi di Wilayah Hukum Kabupatein meingacu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Peiraturan Jaksa Agung 06/A/J.A/04/2015, seirta Peiraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2014. Peinyeileisaian seicara Diveirsi yang kian meiningkat, maka dapat disimpulkan bahwa diveirsi di wilayah hukum kabupatein buleileing teirbilang Eifeiktif. Adapun beibeirapa keindala dalam peilaksanaannya, yakni Korban tidak mau meimaafkan peilaku, reindahnya peimahaman Masyarakat teintang diveirsi, singkatnya waktu yang dibeirikan seirta tidak teirseidianya lapas anak di buleileing.
Kata Kunci : Diversi, Tindak Pidana Pencurian, Anak Sebagai Pelaku