EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENANGULANGI TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG
EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENANGULANGI TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Efektivitas, Perlindungan Anak, Penanggulangan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.Abstract
ABSTRAK
Penanggulangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak penting dilakukan oleh aparat penegak hukum, orang tua,dan masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menanggulangi tindak pidana persetubuhan anak. Penanggulangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilakukan sebagai pecegahan agar tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Buleleng tidak mengalami lonjakan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam penelitian ini ada 2 permasalahan yang dibahas antara lain : 1) Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Buleleng?, 2) Bagaimana efektivitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam penanggulangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Buleleng?. Penelitian ini bertujuan untuk : 1) untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Buleleng, 2) untuk memahami efektivitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam penanggulangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Teori yang digunakan dalam menganalisis rumusan masalah, yaitu : 1) Teori Penegakan Hukum, 2) Teori Efektivitas Hukum. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data, yaitu : 1) Observasi, 2) Wawancara, 3) Teknik Studi Dokumentasi/Keperpustakaan. Data yang telah terkumpul, dianalisis dengan metode deskritif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 sudah efektif dalam penanggulangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Buleleng dikarenakan beratnya hukuman dalam Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 yang dijatuhkan kepada tersangka yang melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kata Kunci : Efektivitas, Perlindungan Anak, Penanggulangan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.