IMPLEMENTASI INSTRUKSI GUBERNUR BALI NOMOR 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PERDAGANGAN DAGING ANJING ( Studi Kasus di Kabupaten Buleleng )

IMPLEMENTASI INSTRUKSI GUBERNUR BALI NOMOR 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PERDAGANGAN DAGING ANJING ( Studi Kasus di Kabupaten Buleleng )

Authors

  • Putu Noviyanti STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Ni Ketut Tri Srilaksmi,SH.,M.Ap STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • I Nyoman Suadnyana,SE.,M.Ag STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

Kabupaten buleleng, Instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019, Daging Anjing, Kepatuhan peraturan

Abstract

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan Instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing di Kabupaten Buleleng. Instruksi ini dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, serta menjaga citra pariwisata Bali. Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak konsumsi daging anjing dan mengurangi peredarannya. Penelitian menggunakan metode Normatif-Empiris, yang menggabungkan analisis hukum normatif dengan pendekatan empiris melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Sumber data terdiri dari data primer (observasi dan wawancara) serta data sekunder (dokumen resmi, buku, dan jurnal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan instruksi ini menghadapi beberapa tantangan, termasuk tradisi lokal yang mengonsumsi daging anjing, kurangnya sosialisasi yang efektif, serta keterbatasan sumber daya untuk pengawasan. Namun, upaya dari pemerintah daerah dan organisasi non-pemerintah telah membantu meningkatkan kesadaran masyarakat. Perlahan-lahan, pemahaman tentang pentingnya kesehatan dan kesejahteraan hewan mulai tumbuh di kalangan masyarakat.

Dengan demikian, anjing bukan hewan yang layak untuk dikonsumsi karena risiko penyebaran penyakit seperti rabies. Instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang pelarangan perdagangan daging anjing di Kabupaten Buleleng telah berjalan efektif, terlihat dari beberapa warung yang mengganti produk jualannya. Penegakan hukum juga dilakukan untuk mengurangi perdagangan daging anjing, meskipun masih terdapat kendala, seperti kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya kesehatan dari konsumsi daging anjing.

Kata Kunci: Kabupaten Buleleng, Instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019, Pelarangan Peredaran Daging Anjing, Kepatuhan Peraturan.

Downloads

Published

2025-03-17

How to Cite

IMPLEMENTASI INSTRUKSI GUBERNUR BALI NOMOR 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PERDAGANGAN DAGING ANJING ( Studi Kasus di Kabupaten Buleleng ): IMPLEMENTASI INSTRUKSI GUBERNUR BALI NOMOR 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PERDAGANGAN DAGING ANJING ( Studi Kasus di Kabupaten Buleleng ). (2025). Sabda Justitia, 4(II), 37-49. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/418

Similar Articles

21-30 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.