EFEKTIVITAS PASAL 303 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENGENAI LARANGAN MOBIL BARANG DIGUNAKAN MENGANGKUT ORANG DALAM KEGIATAN RITUAL KEAGAMAAN DI KABUPATEN BULELENG
EFEKTIVITAS PASAL 303 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENGENAI LARANGAN MOBIL BARANG DIGUNAKAN MENGANGKUT ORANG DALAM KEGIATAN RITUAL KEAGAMAAN DI KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Izin, Angkutan, Barang, Ritual, Keagamaan, Diskresi.Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini guna menilai efektivitas Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 mengenai angkutan jalan dan lalu lintas, khususnya larangan penggunaan mobil
barang dalam mengangkut orang dalam ritual keagamaan di Kab Buleleng. Penelitian ini
bermetode hukum empiris secara berpendekatan deskriptif analitis, memaparkan kondisi
nyata berdasarkan data lapangan serta menggunakan pendekatan historis dan perundang-
undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan tersebut sudah efektif dalam
pelaksanaannya, dengan sebagian besar masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, pelanggaran masih sering terjadi, terutama karena pengecualian terkait keperluan
keagamaan dan kurangnya sosialisasi tentang aturan ini. Penelitian juga menyoroti aspek
perizinan dan kesepakatan bersama dalam penggunaan mobil barang, di mana terkadang
kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepatuhan terhadap undang-undang.
Kata kunci : Izin, Angkutan, Barang, Ritual, Keagamaan, Diskresi.