EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TERHADAP PROSES PERCERAIAN PADA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI KABUPATEN BULELENG
EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TERHADAP PROSES PERCERAIAN PADA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Implementasi, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, PerceraianAbstract
ABSTRAK
Kasus perceraian banyak terjadi di masyarakat Kabupaten Buleleng terutama pada perkawinan yang tidak memiliki akta nikah. Masalah yang menjadi kajian penulis adalah: pertama, bagaimana proses pengaturan perceraian pada perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Buleleng? Kedua, bagaimana proses penyelesaian dan pengajuan perceraian pada perkawinan tiak tercatat di Kabupaten Buleleng pasca terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018? Ketiga, bagaimana implikasi hukum terhadap perceraian pada perkawinan tidak tercatat? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan deskriptif yang mengkaji penerapan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 terhadap penyelesaian perceraian. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer (utama) dan sumber data sekunder (pendukung) dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah pengaturan perceraian pada perkawinan tidak tercatat prinsipnya tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun dalam PP tentang Penyelenggaraan Perkawinan, apabila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa mencatatkan perkawinan tersebut berarti perkawinan tersebut hanya sah menurut agama. Sedangkan perkawinan tanpa pencatatan akan dianggap tidak sah menurut hukum negara. Proses penyelesaian perceraian di Kabupaten Buleleng pasca berlakunya Sema Nomor 3 Tahun 2018 dapat diselesaikan di Desa atau Disdukcapil dengan beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Seperti formulir permohonan pendekatan musyawarah, SPTJM dan kewajiban menghadirkan perangkat desa sebagai saksi. Hasil musyawarah tersebut selanjutnya dijadikan dasar perubahan status perkawinan kedua belah pihak yang awalnya tidak tercatat menjadi perceraian tidak tercatat. Implikasi perceraian akibat perkawinan yang tidak dicatatkan mempunyai beberapa akibat hukum, yaitu kurangnya perlindungan hukum bagi istri dan anak yang dilahirkan.
Kata Kunci: Implementasi, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, Perceraian