IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM MENANGGULANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN HUTAN DIKAWASAN DESA PANCASARI

IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM MENANGGULANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN HUTAN DIKAWASAN DESA PANCASARI

Authors

  • Kadek Elly Sri Utami STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

Implementasi Undang-Undang, Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan

Abstract

ABSTRAK
Keindahan alam yang disuguhkan oleh pulau Bali yang masih terjaga secara alami, menjadikan alam sebagai destinasi wisata yang kini banyak digemari oleh wisatawan. Salah satunya adalah wisata alam yang ada di Kabupaten Buleleng, yang bertempat di Desa Pancasari, yang terkenal dengan tempat wisata campingnya. Banyaknya wisatawan yang kurang kooperatif dalam menjaga lingkungan hutan, dengan membuang sampah sembarangan yang mengakibatkan hutan menjadi tercemar. Pencemaran lingkungan hutan yang terjadi tidak hanya berasal dari wisatawan, juga berasal dari warga sekitar yang membuang sampah ke hutan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka pencemaran lingkungan oleh masyarakat di lokasi wisata yang ada di desa pancasari. Dengan adanya keputusan Presiden tersebut, terbitlah Undang Undang yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup yang berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris, Penelitian Hukum Empiris yang berarti suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta – fakta empiris yang diambil dari pelaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan yuridis empiris yang diawali dengan meneliti dan menelaah data sekunder atau data yang didapat dari landasan teoritis seperti pendapat atau tulisan para ahli atau peraturan perundang-undangan, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan seperti wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu: 1) Faktor hukumnya itu sendiri. 2) Faktor Penegak hukum. 3) Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4) Faktor masyarakat, yakni masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan. 5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Penanggulangan maupun pencegahan pencemaran lingkungan termasuk hutan yang ada di wilayah Desa pancasari, oleh pemerintah Desa ialah dengan menerbitkan Peraturan Desa. Pemerintah Desa Pancasari menerbitkan Peraturan Desa Pancasari Nomor 5 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Sampah Di Desa Pancasari. Peraturan ini dibuat khusus untuk mengatur tentang bagaimana pengelolaan sampah di Desa Pancasari. Kendala dalam melakukan Impementasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Desa Pancasari yaitu; 1) Belum ada sanksi yang diterapkan dalam pengimplementasian undang undang ini, baik dari segi sanksi soasial maupun materi. 2) Berbagai macam upya yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mensosialisasikan terkait peraturan desa yang ada, namun antusias masyarakat desa yang masih kurang menyebabkan
beberapa hambatan dalam penerapan peraturan desa tersebut. 3) Kurangnya efektifitas Badan Usaha Milik Desa dalam pengimplementasian undang undang no 32 tahun 2009. Adapun beberapa Penerapan Peraturan Desa yang dilaksanakan oleh BUMDes yaitu, penjemputan sampah kerumah warga dengan kesepakatan iuran perbulan dan melakukan kerjasama dalam pembangunan tempat pembuangan akhir.

Published

2025-03-17

How to Cite

IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM MENANGGULANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN HUTAN DIKAWASAN DESA PANCASARI: IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM MENANGGULANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN HUTAN DIKAWASAN DESA PANCASARI. (2025). Sabda Justitia, 3(2), 51-62. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/763

Similar Articles

1-10 of 42

You may also start an advanced similarity search for this article.