Efektifitas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2 Mengenai Aturan Menyalakan Lampu Pada Waktu Siang Hari Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Buleleng.
Efektifitas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2 Mengenai Aturan Menyalakan Lampu Pada Waktu Siang Hari Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Buleleng.
Keywords:
Implementasi, Efektifitas, Undang – Undang, Kebijakan, Kendaraan Bermotor.Abstract
ABSTRAK
Tingginya angka pelanggaran di Indonesia yang ada pada saat ini menandakan adanya kesadaran hukum bagi masyarakat dalam lalu lintas mengalami penurunan. Dalam berlalu lintas, ada prinsip untuk melihat dan dilihat saat di jalan karena kita harus melihat keadaan sekitar dan untuk dilihat orang lain. Di wilayah Buleleng saat masih mengalami penurunan kedisiplinan terhadap aturan lalu lintas terutama kepada pengendara sepeda motor. Fenomena yang terjadi banyak Masyarakat yang memiliki persepsi sendiri sehingga aturan tersebut jauh dari harapan dan tujuan daru Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam tentang penindakan yang dilakukan oleh Polres Buleleng tentang Efektifitas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2 Mengenai Aturan Menyalakan Lampu Pada Waktu Siang Hari Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Buleleng, serta mengetahui faktor yang mendorong dan menghambat kebijakan wajib menyalakan lampu utama pada siang hari tersebut. Teori yang digunakan dalam menganalisis rumusan masalah yaitu: Teori Efektifitas hukum dan Teori Kepastian Hukum metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah: metode observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan dari implementasi undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu untuk mengetahui sejauh mana aturan itu di patuhi oleh pengendara sepeda motor dengan cara melihat data yang diperoleh dari tempat penelitian. Dan penerapan tentang menyalakan lampu pada siang hari terhadap kecelakaan untuk di wilayah Buleleng sampai saat ini masih belum ada melakukan tindakan yang tegas hanya himbauan dan sosialisasi dari pihak kepolisian yang sering dilakukan dan dukungan dari pemerintah terhadap kendaraan yang keluaran baru sudah secara otomatis lampu utama sudah menyala.