PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM HUKUM TINDAK PIDANA
PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM HUKUM TINDAK PIDANA
Keywords:
Kata kunci: Anak; Tindak Pidana; PersetubuhanAbstract
ABSTRAK
Anak merupakan bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dimasa mendatang .Saat ini marak terjadi kejahatan terhadap anak, salah satunya yakni persetubuhan baik yang dilakukan oleh anak itu sendiri maupun orang dewasa. Dan hukum harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku persetubuhan, adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu, dalam pengkajiannya berdasarkan bahan-bahan hukum dari suatu literatur dan merupakan sebagai suatu prosedur untuk mendapatkan aturan hukum, prinsip hukum, mauun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang sedang dihadapi. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam KUHP Pasal, 286 KUHP , Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP dan diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak, sedangkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak diatur dalam Pasal 81 diancam dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun, paling sedikit 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).