IMPLEMENTASI SANKSI ADAT DALAM MENGATASI KASUS KAWIN CERAI BERULANG KALI DI DESA ADAT BANGKAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG
IMPLEMENTASI SANKSI ADAT DALAM MENGATASI KASUS KAWIN CERAI BERULANG KALI DI DESA ADAT BANGKAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Bentuk Sanksi Adat, Implementasi, Kawin Cerai Berulang Kali.Abstract
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pengaturan sanksi adat dan implementasinya terhadap kasus kawin cerai berulang kali di Desa Adat Bangkah. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan teori yang digunakan meliputi teori sistem hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengaturan sanksi adat yang digunakan untuk mengatasi kasus kawin cerai berulang kali di Desa Adat Bangkah adalah jenis sanksi Artha Danda, yang berupa penjatuhan denda uang atau barang. Sanksi adat ini mencakup tiga hal, yaitu pembayaran menggunakan 100 kg beras, proses perkawinan secara resmi/ulang, dan pelunasan hutang piutang/administrasi sebelum dapat melakukan perkawinan kemBali. Implementasi sanksi adat tersebut tercantum dalam Perarem yang telah dibuat oleh Prajuru Desa Adat dan Prajuru Banjar Adat. Artikel ini memberikan wawasan tentang bentuk pengaturan sanksi adat dalam mengatasi kasus kawin cerai berulang kali di Bali, serta pentingnya implementasi sanksi adat untuk menjaga kestabilan kehidupan berkeluarga dan meminimalkan angka perceraian.