IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 9 TAHUN 2018 JO. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 9 TAHUN 2018 JO. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Authors

  • Gede Satria Ananda Kusuma Mandala Putra STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Luh Putu Widya Fitriani, S.Pd., M.Pd STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • I Nyoman Adi Susila, S.H., M.H STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

Implementasi, Retribusi Parkir, Kewenangan Pemerintah Daerah

Abstract

ABSTRAK
Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum menjadi komponen krusial dalam melaksanakan retribusi daerah. Hal tersebut disebabkan pada aspek ini retribusi berfungsi sebagai instrumen perencanaan anggaran daerah, fungsi pengaturan dan fungsi distribusi. Pengaktualisasian retribusi daerah dalam hal ini retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tersebut lazimnya diakomodir dalam Peraturan Daerah (Perda). Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana penerapan Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 Kabupaten Buleleng No.9/2018 jo. Perda Kabupaten Buleleng No.22/2011 dan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Buleleng dalam menegakkan Perda Kabupaten Buleleng No.9/2018 jo. Perda Kabupaten Buleleng No.22/2011. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif yang melihat penerapan produk hukum di suatu masyarakat serta menelaah persoalan yang terjadi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer (utama) dan sumber data sekunder (pendukung) dengan metode analisis deskriptis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh ialah, pertama, pelaksanaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Buleleng sebagian besar telah sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Buleleng No.9/2018 jo. Perda Kabupaten Buleleng No.22/2011. Namun demikian, terdapat performa baru dimana untuk kendaraan bermotor tertentu telah dibebaskan dari retribusi parkir karena alasan prioritas penggunannya. Selain itu, saat ini untuk parkir harian dan berlangganan tidak berlaku lagi di lokasi parkir tepi jalan umum. Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan retribusi parkir yaitu mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat hingga adanya pungutan liar. Kedua, kewenangan menegakkan retribusi parkir di tepi jalan umum Kabupaten Buleleng dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Pada pokoknya, Dishub mempunyai tugas dan wewenang dalam berperan merumuskan kebijakan dan rencana kerja, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan dan mengevaluasi hal ihwal perhubungan. Atas persoalan ini Dishub berwenang untuk melakukan sosialisasi dan edukasi, melaporkan kepada pihak yang berwenang dan meningkatkan pengawasan.

Published

2025-03-17

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 9 TAHUN 2018 JO. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 9 TAHUN 2018 JO. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM. (2025). Sabda Justitia, 3(2), 12-16. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/759

Most read articles by the same author(s)