URGENSI PENGUATAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI BALI
Keywords:
Pengelolaan LPD, Pengawasan, Prinsip Kehati-hatianAbstract
Pengelolaan LPD yang baik akan memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan
masyarakat. Akan tetapi tidak sedikit LPD yang bermasalah, baik dari segi managemennya
ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola LPD. Sebagai upaya untuk mencegah
hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka sangat penting untuk memaksimalkan pengawasan
terhadap LPD di Bali.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan dua masalah, yaitu: 1) terkait orang
yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga perkreditan desa di Bali beserta tugas
dan kewenangannya, dan 2) urgensi penguatan pengawasan terhadap LPD di Bali. Tulisan ini
merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan analisa bahan hukum secara
deskriptif.
Hasil pembahasan dari permasalahan di atas dapat disimpulkan bahwa pengawas dapat
dibagi menjadi dua yaitu pengawas eksternal yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dan pengawas
internal yang berasal dari desa adat. Bahwa urgensi penguatan pengawasan dapat dilakukan
dengan mendisiplinkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD. Dengan penguatan
pengawasan diharapkan dapat mencegah perbuatan melawan hukum dalam LPD dikemudian hari.