TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN PEDOFILIA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Bayu Anggara STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA Author
  • Yudi Gabriel Tololiu STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA Author

Keywords:

Pengaturan, Pedofilia, Sanksi

Abstract

Penelitian ini berjudul tinjauan yuridis kejahatan pedofilia dalam hukum positif di
Indonesia. Peningkatan kasus pedofilia terjadi belakangan ini, pedofilia adalah kejahatan
seksual yang dikukan oleh laki-laki yang telah dewasa dna yang menjadi korbannya adalah
anak, konteks pedofilia meliputi kejatahan persetubuhan dan perbuatan cabul yang
korbannya adalah anak. Pengaturan pedofilia di Indonesia diatur oleh 2 (dua) UndangUndang yaitu KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dimana terjadi konflik
norma bahwa terdapatnya perbedaan masa hukuman penjara bagi para pelaku pedofilia.
Penelitian ini membahas pengaturan pedofilia di Indonesia dan pengaturan pedofilia
dalam pembaharuan KUHP. Penelitian ini dikaji menggunakan metode hukum normatif.
Pengaturan pedofilia di Indonesia ditelaah dengan asas hukum yaitu asas hukum Lex
Specialis Derogat Legi Generalis, artinya jika terjadi kasus kejahatan pedofilia di Indonesia
maka dasar hukum yang digunakan yakni Undang-Undang Perlindungan anak karena lebih
khusus daripada KUHP. Pengaturan pedofilia di Indonesia dalam pembaharuan KUHP juga
telah memberikan rasa keadilan bagi korban.

Downloads

Published

2023-09-01

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN PEDOFILIA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. (2023). Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 7(2), 1-10. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/pariksa/article/view/1076