HARMONISASI HUKUM TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM
Keywords:
Harmonisasi Hukum, Hak Konstitusional, Penyandang DisabilitasAbstract
Penelitian ini berjudul Harmonisasi Hukum Terhadap Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum. Hak Politik memilih dan dipilih sesungguhnya merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Konstitusi kepada seluruh Warga Negara. Hukum Positif Indonesia telah memberikan suatu pengaturan akan Hak Politik bagi seluruh warga negara termasuk bagi mereka Penyandang Disabilitas, namun lebih lanjut terdapat regulasi Hak Politik Dipilih pengaturannya tidaklah diatur secara konsisten. Penelitian ini membahas pengaturan hak konstitusional Penyandang Disabilitas dalam Pemilu dan Harmonisasi Hukum Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia telah memberikan Hak Politik kepada Penyandang Disabilitas seperti Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Pemilu. Hak Politik dipilih yang diberikan saat ini bertentangan dengan pengaturan lainnya, sehingga keberadaan Hak Politik Penyandang Disabilitas terkait dengan Hak Dipilih tidaklah jelas.