PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BULELENG
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Penegakan Hukum.Abstract
ABSTRAK
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada pengguna. Penyalahgunaan narkoba sulit diatasi karena rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan, sehingga pencegahannya menjadi tidak efektif. Diperlukan kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk mengatasi masalah ini, termasuk melakukan sosialisasi secara rutin agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng, serta cara penanggulangannya.
Metode yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu observasi langsung di lapangan untuk mengkaji hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, memaparkan kondisi objek yang diteliti berdasarkan data dan situasi terkini, serta fokus pada pemecahan masalah dengan mengumpulkan dan menganalisis data. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng merupakan isu penting karena dampak signifikan yang ditimbulkan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum di Kabupaten Buleleng menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, serta kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika. Meskipun demikian, terdapat beberapa langkah strategis yang telah diimplementasikan, seperti peningkatan kerjasama antara kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng, sosialisasi maupun penyuluhan di sekolah-sekolah dan komunitas, serta operasi rutin untuk menindak pelaku penyalahgunaan narkotika. Namun, efektivitas penegakan hukum masih perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan penambahan personel, serta penguatan regulasi dan koordinasi antar lembaga.
Kata kunci: Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Penegakan Hukum.