IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA BAKTISERAGA KECAMATAN BULELENG

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA BAKTISERAGA KECAMATAN BULELENG

Authors

  • Gede Ardana STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Putu Subawa STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Putu Ersa Rahayu Dewi Author

Keywords:

sampah, lingkungan, peraturan daerah

Abstract

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan (1) Latar belakang yang erat kaitannya dengan penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng melalui TPS3R Baktiseraga Bersih. Metode kualitatif deskriptif merupakan metode yang dilakukan oleh peneliti untuk selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian mengenai efektivitas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sampah di Desa Baktiseraga menunjukkan bahwa: Subjek penelitian dipilih secara purposive menggunakan teknik snowball sampling, melalui Pejabat Daerah Kabupaten Buleleng, Aparat Desa Baktiseraga, dan Ketua TPS3R Baktiseraga. Metode dokumentasi dan wawancara adalah metode yang digunakan peneliti untuk pengumpulan data. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah oleh TPS3R Baktiseraga Bersih telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan sampah.

Kata Kuci : Sampah, Lingkungan, Peraturan Daerah.

Downloads

Published

2025-03-17

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA BAKTISERAGA KECAMATAN BULELENG: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA BAKTISERAGA KECAMATAN BULELENG. (2025). Sabda Justitia, 4(II), 11-25. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/416

Similar Articles

1-10 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.