KEKOSONGAN HUKUM PENGATURAN SANKSI DALAM PERATURAN KEPALA DAERAH
KEKOSONGAN HUKUM PENGATURAN SANKSI DALAM PERATURAN KEPALA DAERAH
Keywords:
Kekosongan Hukum, Sanksi, Peraturan Kepala DaerahAbstract
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah pada UU 12/2011 dan UU 23/2014 dan untuk menganalisis akibat kekosongan hukum pengaturan sanksi dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah pada UU 12/2011 dan UU 23/2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Pengaturan sanksi dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah Pada UU 12/2011 dan UU 23/2014 tidak diatur secara jelas dan mencerminkan suatu kekosongan hukum, yang dimana pada UU 12/2011 disebutkan bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undangundang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan pada UU 23/2014, hanya mengatur ketentuan mengenai asas pembentukan serta materi muatan Perda berlaku secara mutatis mutandis terhadap asas pembentukan serta materi muatan Perkada. Akibat kekosongan hukum pengaturan sanksi dalam pembentukan peraturan kepala daerah pada UU 12/2011 Dan UU 23/2014 yakni dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atau ketidakpastian peraturan perundangundangan di masyarakat, yang lebih jauh lagi akan berakibat kepada kekacauan hukum.