TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BANK BUMN AKIBAT DARI KREDIT MACET (NON PERFORMING LOAN)
TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BANK BUMN AKIBAT DARI KREDIT MACET (NON PERFORMING LOAN)
Keywords:
hukum pidana, subsiderAbstract
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat jenis-jenis hukuman yang salah satunya adalah hukuman subsider untuk menggantikan hukuman denda atau dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Pada suatu putusan pengadilan terdapat amar putusan yang salah satu contohnya adalah sebagai berikut :
“1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa XYZ dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
2. Menghukum Terdakwa XYZ membayar uang penggantian kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Negara BUMN sebesar UD 5000 subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.”