IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN PLAT KENDARAAN WARNA BARU DI KABUPATEN BULELENG

IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN PLAT KENDARAAN WARNA BARU DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Ketut Hindu Romiaish STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Komang Ayu Suseni STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Ni Ketut Tri Srilaksmi,SH.,M.Ap STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

Lalu Lintas, Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021, Plat Kendaraan

Abstract

ABSTRAK
Lalu lintas merupakan segala sesuatu yang mencakup tentang semua kegiatan dan interaksi yang terjadi antara kendaraan, pejalan kaki, dan lingkungan sekitarnya, seperti peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, peraturan jalan, dan prosedur lalu lintas. Lalu lintas di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 didefinisikan gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas. Tujuan utama lalu lintas adalah untuk mengatur arus kendaraan dan pejalan kaki secara aman dan tertib, meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Tujuan dari pemasangan plat nomor menurut Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas adalah tanda identifikasi dari sebuah kendaraan itu sendiri maupun identitas pemilik. Plat ini juga merupakan tanda bahwa sebuah kendaraan yang dioperasikan dijalan sudah terdaftar dan memiliki nomor registrasi sepertiyang tercantum pada plat nomor.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode Hukum empiris yang didasarkan atas fakta-fakta diperoleh dari data-data yang di peroleh dilapangan agar menemukan hasil penelitian, seperti wawancara. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengacu kepada kenyataan hukum yang mencakup kenyataan-kenyataan sosial maupun budayanya. Ciri dari penelitian hukum empiris adalah suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein yaitu kesenjangan antara teori dengan penerapan teori tersebut di masyarakat. Dalam hal ini menenai fungsi dari penggantian warna plat kendaraan yang di atur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, dan implementasi dari sanksi elektronik yang diterapkan di Bali khususnya Kabupaten Buleleng.
Hasil Peneltian ini menunjukkan bahawa implementasi peraturan kepolisian republik indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan plat kendaraan baru dikabupaten buleleng efektif digunakan karena penurunan angka pelanggaran terkait penggunaan plat kendaraan, dan peningkatan keamanan berlalu lintas. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa kendala dalam implementasi, seperti kurangnya sosialisasi yang efektif, penegakan hukum yang tidak konsisten, dan kebutuhan akan infrastruktur dan teknologi pendukung yang lebih baik.

Published

2025-03-17

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN PLAT KENDARAAN WARNA BARU DI KABUPATEN BULELENG: IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN PLAT KENDARAAN WARNA BARU DI KABUPATEN BULELENG. (2025). Sabda Justitia, 3(2), 74-90. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/765

Similar Articles

21-30 of 44

You may also start an advanced similarity search for this article.