IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BULELENG

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Kadek Aprilia Wijayanti STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Gede Yoga Satrya Wibawa STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Nyoman Widyani STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

Peraturan Daerah, Gelandangan dan Pengemis, Ketertiban Umum, Sanksi, faktor

Abstract

Abstrak

Kasus terkait ketertiban umum memang sering terjadi di setiap daerah. Salah satu kasus tentang ketertiban umum ini salah satunya adalah kasus gelandangan dan pengemis yang merajalela dan mengganggu masyarakat. Gelandangan adalah seseorang yang tinggal di jalanan tanpa tempat tinggal tetap, sementara pengemis adalah orang yang meminta-minta untuk mendapatkan uang atau barang dari orang lain. Seperti di Kabupaten Buleleng, kasus gelandangan dan pengemis memang sering terjadi dan menempati daerah-daerah khusus seperti lampu merah, pasar dan tempat umum lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum terhadap penanggulangan gelandangan dan pengemis di Kabupatern Buleleng dan faktor yang menghambat dari implementasi Perda tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimanakah Penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum terhadap penanggulangan gelandangan dan pengemis di Kabupaten Buleleng; 2) Apakah faktor yang menghambat implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2009 tentang keteriban umum terhadap penanggulangan gelandangan dan pengemis di kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini yaitu d Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari observasi langsung ke lapangan bersama petugas yang sedang patroli dan wawancara dengan Kasi Bina Potensi Masyarakat Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus gelandangan dan pengemis di Kabupaten Buleleng tetap saja di temukan di karenakan tidak ada sanksi khusus untuk diberikan kepara gelandangan dan pengemis. Hal ini yang menyebabkan para gepeng tidak merasa kapok dan terus mengulangi perbuatannya. Dalam pelaksanaan razia ke lapangan, gepeng yang telah ditangkap dan di bawa ke Dinas Sosial hanya di

 

berikan pembinaan dan di kembalikan ke daerah asalnya. Tidak ada sanksi pidana ataupun sanksi administrasi kepada para pelanggar ketertiban umum tersebut.

Kata Kunci:Peraturan Daerah, Gelandangan dan Pengemis, Ketertiban Umum, Sanksi, faktor

Downloads

Published

2025-03-17

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BULELENG: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BULELENG. (2025). Sabda Justitia, 4(I), 66-80. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/410

Similar Articles

21-30 of 50

You may also start an advanced similarity search for this article.