ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN REKLAME DAN ATRIBUT ORGANISASI DI KOTA SINGARAJA
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN REKLAME DAN ATRIBUT ORGANISASI DI KOTA SINGARAJA
Keywords:
Pelanggaran Hukum, Reklame, Pohon PerindangAbstract
ABSTRAK:
Penyelenggaraan reklame, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 dan peraturan bupati Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Kawasan Bebas Pemasangan Rekalme dan Atribut Organisasi di kawasan kota Singaraja. Namun pada kenyataannya di kota Singaraja Kabupaten Buleleng penyelenggaraan reklame masih belum menaati peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dikaji yaitu peraturan tentang pemasangan reklame dan atribut organisasi di wilayah kota Singaraja kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penegakan pengaturan tentang pengaturan pemasangan reklame dan atribut organisasi di wilayah kota Singaraja Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelenggaraan reklame, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 dan peraturan bupati Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Kawasan Bebas Pemasangan Rekalme dan Atribut Organisasi di kawasan kota Singaraja terkait dengan penegakan peraturan tersebut di serahkan kewenangannya pada Satpol PP melalui atribusi dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) data di lapangan menunjukkan pelanggaran pemasangan reklame pada pohon masih terus terjadi. Adapun kendala-kendala dan dalam penegakan pelanggaran pemasangan yakni internal dan dengan ini di harapakan masyarakat sadar dan taat terkait aturan tentang penyelenggaraan reklame karena aturan dari pemerintah daerah sudah jelas sehingga tidak ada lagi pelanggaran pemasangan reklame pada pohon yang merusak estetika keindahan kota Singaraja. Kata kunci: Pelanggaran Hukum, Reklame, Pohon Perindang