PERAN MASYARAKAT ADAT TERHADAP EFEKTIVITAS SANKSI PARAREM PANGELE NOMOR 3 TAHUN 2021 DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DESA ADAT SANGSIT DAUH YEH
PERAN MASYARAKAT ADAT TERHADAP EFEKTIVITAS SANKSI PARAREM PANGELE NOMOR 3 TAHUN 2021 DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DESA ADAT SANGSIT DAUH YEH
Keywords:
Efektivitas, Pararem Pangele Nomor 3 Tahun 2021, NarkotikaAbstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran masyarakat adat dalam meningkatkan efektivitas sanksi Pararem Pangele Nomor 3 Tahun 2021 dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Desa Adat Sangsit Dauh Yeh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, kemudian dianalisis untuk memaparkan kondisi faktual serta mencari solusi atas masalah yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan Desa Adat Sangsit yang sebelumnya berada di zona merah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng, Bali, telah mengambil langkah preventif dengan melibatkan perangkat desa adat, seperti prajuru desa, pecalang, serta berkoordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng. Penerapan Pararem Pangele ini terbukti efektif dalam menurunkan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika sejak tahun 2018. Namun, di sisi lain, pengguna narkotika menghadapi stigma sosial dan penurunan reputasi di masyarakat.
Kata Kunci: Efektivitas, Pararem Pangele Nomor 3 Tahun 2021, Narkotika