KEPATUHAN HUKUM TERHADAP PASAL 77 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IJIN MENGEMUDI SAAT BERKENDARA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BULELENG
KEPATUHAN HUKUM TERHADAP PASAL 77 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IJIN MENGEMUDI SAAT BERKENDARA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Kepatuhan Hukum, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, Surat Ijin Mengemudi (SIM).Abstract
ABSTRAK Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui tentang Kepatuhan Hukum Terhadap Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap anak di bawah umur yang tidak memiliki surat ijin mengemudi saat berkendara di kota Singaraja dan bertujuan memberi informasi mengenai aturan berkendara sepeda motor terhadap anak di bawah umur supaya paham aturan-aturan dalam berlalu lintas.Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode yang dipergunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan cara memaparkan keadaan obyek yang di teliti berdasarkan data serta keadaan aktual pada saat ini selanjutnya memusatkan pada pemecahan masalah-masalah yang dikumpul, serta melakukan interpretasi serta generalisasi dan data yang di kumpul mula-mula disusun, dijelaskan, dan kemudian di analisis. Masalah pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu masalah yang dihadapi kota-kota besar saat ini. Hal ini terbukti dengan semakin banyak kendaraan di jalanan yang sudah pasti menyebabkan kemacetan.kurangnya kesadaran tertib berlalu lintas khususnya anak sekolah yang masih dibawah umur, Pemicu maraknya pelanggaran dan kejadian oleh anak dibawah umur disebabkan oleh kurangnya pengendalian dari orang tua terhadap anak. pasal 77 di kabupaten buleleng belum efektif berlaku di Kabupaten Buleleng, dapat dilihat dari masih banyaknya pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat terhadap keberlakuan peraturan ini dan tidak mematuhi peraturan pada pasal 77 disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor intren dan faktot ekstern.