PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA MUSI KECAMATAN GEROGAK KABUPATEN BULELENG
PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA MUSI KECAMATAN GEROGAK KABUPATEN BULELENG
Keywords:
pendampingan hukum, hak pelayanan kesehatan, anak, perkawinan, di bawah umurAbstract
Abstrak
Kasus di bidang pernikahan anak usia dini telah banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia dengan beberapa latar belakang seperti pernikahan yang dipaksa, hubungan seksual anak usia dini, dan hamil di usia sangat muda. Usia ibu yang muda mempengaruhi aspek-aspek fisik ibu dan mental anak karena belum siap mengasuh, begitu pula dengan kesehatan pada anak. Kasus pernikahan dini ditemukan di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada tahun 2023 sebanyak 15 kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) bagaimana perlindungan daripada hukum atas hak anak hasil dari perkawainan di bawah umur terkait hak dari pelayanan kesehatan, dan 2) permasalahan dari implementasi UU Kesehatan bagi anak-anak hasil dari perkawinan usia dini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif jenis penelitian empiris hukum. Hasil dari penelitian ini adalah, 1) perlindungan hukum terhadap anak hasil dari perkawinan di bawah umur terdapat didalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan 2) permasalahan penerapan UU kesehatan bagi anak hasil dari perkawinan di bawah umur berbentuk belum sah secara hukum, hanya sah melalui adat istiadat, sehingga BPJS kesehatan masih mengikuti atau membayangi orang tuanya. Saran yang diberikan kepada peneliti selanjutnya untuk melanjutkan penelitian-penelitian serupa tentang undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan anak hasil perkawinan di bawah umur.
Kata Kunci: pendampingan hukum, hak pelayanan kesehatan, anak, perkawinan, di bawah umur