IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PERLINDUNGAN HUTAN OLEH JAGA WANA DI DESA PANJI ANOM
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PERLINDUNGAN HUTAN OLEH JAGA WANA DI DESA PANJI ANOM
Keywords:
Perlindungan Hutan, Awig-Awig, Jaga Wana, Desa Panji AnomAbstract
ABSTRAK
Upaya perlindungan hutan telah dicanangkan dalam UU Perlindungan Lingkungan Hidup, namun realitanya di lapangan masih saja ada tindakan dari masyarakat yang merusak lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah teknik Purposive Sampling. Analisis data yang digunakan yakni, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verivifikasi. Hasil analisis yang didapatkan ialah dengan adanya pengaturan perlindungan lingkungan hidup oleh Jaga Wana di Desa Panji Anom, diharapkan dapat tercipta keseimbangan ekosistem yang berkelanjutan. Menjaga hutan merupakan bagian dari upaya dalam pelestarian sumber daya alam dan ketersediaan air di desa tersebut. Kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Jaga Wana menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut. Implementasi penegakan hukum lingkungan dalam perlindungan hutan oleh Jaga Wana di Desa Panji Anom memberikan dampak positif dalam upaya perlindungan hutan. Keberadaan Jaga Wana membantu mengurangi tingkat pelanggaran, memperkuat penegakan hukum, melibatkan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, serta menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan, penindakan, edukasi, kerjasama, serta monitoring dan pelaporan terkait hutan. Dengan demikian, peran Jaga Wana menjadi penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hutan di Desa Panji Anom.