DHARMA SESANA BALIAN: KODE ETIK PENGOBATAN TRADISIONAL PENGUSADA BALI
Keywords:
dharma sesana balian, kode etik, pengobatan tradisional, pengusadaAbstract
Keyakinan masyarakat Indonesia akan budaya pengobatan tradisional warisan leluhur menyebabkan
pengobatan tradisional masih menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia. Usada Bali merupakan ilmu
pengobatan tradisional warisan lelulur masyarakat Hindu Bali yang hingga kini masih dimanfaatkan dalam
sistem pengobatan masyarakat Hindu Bali. Dalam perkembangannya, usada Bali berhadapan dengan
tantangan dan dampak modernitas. Para pengusada (penyehat tradisional Bali) melakukan berbagai strategi
untuk pemertahanan dan pengembangan usada Bali tanpa meninggalkan sesana balian yang merupakan
kode etik para pengusada di Bali. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Data diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan dan analisis dokumen terkait objek penelitian. Proses
analisis data dilakukan dengan langkah pengumpulan data, reduksi data, display data, baru kemudian
penggambaran kesimpulan. Dalam pengobatan tradisional Bali, pengusada diklasifikikasikan sebagai berikut:
(1) Berdasarkan tujuannya diklasifikasikan menjadi 2, yakni balian panengen dan balian pangiwa; (2)
Berdasarkan cara memperoleh keahliannya, diklasifikasikan menjadi 4, yakni: (a) balian katakson; (b) balian
kapican; (c) balian usada; dan (d) balian campuran. Kode etik atau dharma sesana balian yang baku wajib
diikuti dan ditaati oleh semua pengusada sebagai pedoman dalam melaksanakan profesinya. Beberapa lontar
mencakup sesana balian, seperti lontar Budha Kacapi, Tutur Bhagawan Çiwa Sempurna, dan Panugrahan
Dalem. Rangkuman dari dharma sesana balian sebagai berikut: (1) Semua rahasia pasien tidak boleh
disebarluaskan; (2) Hidup balian harus suci dan bersih, terlepas dari sifat loba, sombong dan asusila; (3)
Balian harus tegas, teguh, dan penuh keyakinan; dan (4) Balian melakukan proses pengobatannya dengan
tulus dan tanpa pamrih.