Perjanjian Nominee dalam Perjanjian Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Perspektif Administrasi Negara
Keywords:
Perjanjian, Nominee, Hak, Kepemilikan, Tanah, AgrariaAbstract
Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA memiliki tanah dengan status Hak Milik di
Indonesia. WNA hanya bisa mendapatkan Hak Pakai dan Hak Sewa Untuk Bangunan. Ketentuan
ini ditegaskan dalam Psal 41 dan Pasal 42 UUPA serta Peraturan Pemerintah (PP) No.103 Tahun
2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang
Berkedudukan di Indonesia. Setelah berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di
Indonesia, banyak memberikan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak yang terjadi
yaitu semakin banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia baik
dengan maksud ingin mengembangkan usahanya ataupun karena ketertarikan warga negara asing
tersebut untuk bekerja dan menetap di Indonesia. Pada kenyataanya, kini banyak dijumpai adanya
suatu praktik yang bertujuan agar warga negara asing dapat memiliki hunian atau lahan dengan
status hak milik atas tanah.
Upaya yang kerapdilakukan yaitu dengan perjanjian nominee atau perjanjian pinjam
nama, perjanjian nominee ini indentinya dikenal sebagai penyelundupan hukum.Perjanjian
nominee identiknya dikenal sebagai bentuk penyelundupan hukum, namun tidak semua perjanjian
nominee merupakan sebuah penyelundupan hukum, karena perjanjian nominee yang dibuat oleh
para pihak akan sah dan berlaku sebagai undang-undang oleh pembuatnya apabila tidak
bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penyelundupan hukum
merupakan suatu perbuatan yang dilakukan untuk menghindari suatu peraturan tertentu agar
mencapai tujuan yang ingin dicapai. Penyelundupan hukum ini terjadi karena seseorang atau pihak
tertentu ingin menghindari berlakunya hukum nasional baik dengan maksud untuk menghindari
akibat dari perbuatan yang dilakukan maupun syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai
dengan peraturan-peraturan tertentu.