Pencegahan Bayi Stunting Dengan Perlindungan Kehamilan Dari Sejak Dini Perspektif Perlindungan Hukum

Authors

  • Ni Wayan Silawati STAHN MPU KUTURAN Author
  • Ni Ketut Tri Srilaksmi STAHN MPU KUTURAN Author
  • Kadek Doik Waisna Cahyani STAHN MPU KUTURAN Author

Keywords:

Stunting, anak, perlindungan, hukum

Abstract

Stunting disebabkan oleh faktor langsung maupun tidak langsung. Faktor langsung adalah
asupan gizi yang rendah dalam kurun waktu yang lama dan adanya penyakit infeksi. Sedangkan
faktor tidak langsung adalah pola asuh, pelayanan kesehatan, ketersediaan pangan, faktor budaya,
ekonomi dan masih banyak lagi faktor lainnya. gangguan pertumbuhan janin dalam kandungan
penyebabnya adalah ibu hamil yang kekurangan gizi atau asupan makanan dan juga perawatan
yang tepat. Tingginya angka stunting yang ada di indonesia tidak lepas dari cara ibu dan keluarga
melakukan pemeliharaan kehamilan sejak dini.
Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara ibu yang
sedang hamil dan juga bayi yang ada di kandungan sesuai dengan Hak Asasi Manusia yang hakiki.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan
empiris untuk mengkaji bagaimana penerapan undang-undang dalam pencegahan bayi stunting
sejak dini. Harus dipahami bayi yang sehat dan memiliki pertumbuhan yang baik merupakan
generasi bangsa yang cemerlang. Perlindungan terhadap individu adalah tugas negara, dan
perlindungan individu iniharus sama terhadap semua warga negara (Eguality Before The Law)
tanpa terkecuali, termasuk terhadap anak.

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Pencegahan Bayi Stunting Dengan Perlindungan Kehamilan Dari Sejak Dini Perspektif Perlindungan Hukum. (2025). Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 7(2). https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/pariksa/article/view/1068

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.