Refleksi Kebijakan SE Gubernur Bali nomor 2021 Tahun 2020 Dalam Kebijakan Pariwisata Covid-19 Di Bali

Authors

  • Ni Ketut Tri Srilaksmi STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA Author

Keywords:

Kebijakan, Hukum, Administrasi, Negara, Pariwisata

Abstract

Penurunan pariwisata akibat dari adanya kebijakan gubernur bali dalam menangani krisis
ekonomi akibat covid-19 acap kali menuai kontroversi. Kontroversi yang seringkali muncul akibat
dari surat edaran gubernur bali SE Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan
kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam
tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Penurunan pariwisata ini adalah dampak dari wabah
covid-19. Oleh karena hal tersebut maka pemerintah provinsi bali mengambil kebijakan-kebijakan
untuk dapat memulihkan perekonomian bali. Maka perlu dikaji kemabali efektifitas SE Gubernur
Bali nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya
Natal dan menyambut Tahun Baru 2021. Karena kebijakan dalam SE ini ber implikasi kepada
minat wisatawan dalam mengunjungi pulau bali untuk wisatawan yang ingin berlibur natal dan
tahun baru di bali. enis penelitian ini adalah Empiris dan mengunakan pendekatan kualitatif.
Penelitian ini mengkaji apakah kebijakan SE Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 tentang
pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021
sudah memperikan perlindungan hukum bagi masyarakat sudah sesuai dengan teori-teori Hukum
Administrasi Negara

Downloads

Published

2023-03-01

How to Cite

Refleksi Kebijakan SE Gubernur Bali nomor 2021 Tahun 2020 Dalam Kebijakan Pariwisata Covid-19 Di Bali. (2023). Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 7(1), 31-40. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/pariksa/article/view/1074

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.