UPAYA PENYELESAIAN MASALAH SIMPAN PINJAM KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA MANDIRI KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN BULELENG

UPAYA PENYELESAIAN MASALAH SIMPAN PINJAM KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA MANDIRI KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Ni Nyoman Sinta STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • Ida Ayu Aryani Kemenuh STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author
  • I Nyoman Adi Susila, S.H., M.H STAHN Mpu Kuturan Singaraja Author

Keywords:

Pengelolaan BUMDes, upaya penyelesaian konflik, simpan pinjam

Abstract

ABSTRAK

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat, dan pemerintahan desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Strategi pengelolaan BUMDes Mandiri dalam mewujudkan BUMDes yang baik. 2) Langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah desa dan kelembagaan desa dalam penanganan masalah di BUMDes. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif. Sumber data adalah primer dan sekunder, dalam penelitian ini ada 8 informan yang kemudian menarik kesimpulan akhir dari hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa ”Upaya Penyelesaian Masalah Simpan Pinjam Keuangan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Desa Kalianget Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng ”ada 4 strategi penyelesaian keuangan BUMDes, yang pertama strategi pengorganisasian, organisasi harus kuat dan terstruktur, sehingga jelas tugas masing-masing. Strategi ke 2 yaitu, strategi program, pengurus BUMDes harus memiliki program yang terencana. Yang ke 3 Strategi sumber daya, setiap pengurus harus mampu meningkatkan kwalitas sumber dayanya. Strategi yang ke 4 yaitu strategi kelembagaan, adalah dengan penguatan koordinasi secara kelembagaan. Selain 4 strategi diatas, pemerintah desa dan BPD juga mengambil langkah-langkah yang mempengaruhi pengelolaan BUMdes, yang pertama yaitu: langkah konsultasi dengan konsultasi mampu bertukar fikiran untuk mendapatkan kesimpulan. Langkah yang ke 2 yaitu negosiasi, yang merupakan proses tawar menawar untuk mendapatkan kesepakatan. Dan yang ke 3 langkah mediasi, yaitu upaya penyelesaian konflik dengan pihak ketiga. Dalam proses mediasi ini pemdes dan BPD mengadakan musyawarah desa. Hasil musyawarah desa merupakan keputusan tertinggi.

 

Published

2025-03-17

How to Cite

UPAYA PENYELESAIAN MASALAH SIMPAN PINJAM KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA MANDIRI KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN BULELENG: UPAYA PENYELESAIAN MASALAH SIMPAN PINJAM KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA MANDIRI KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN BULELENG. (2025). Sabda Justitia, 3(1), 54-64. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/sabdajustitia/article/view/755

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.