Pernikahan Beda Agama di Tinjau dari Perspektif Hukum dan Agama
Keywords:
Perkawinan, Hukum Hindu, Sahnya perkawinanAbstract
hnya oleh pasangan tersebut. Kesadaran tersebut diperlukan dalam memilih pasangan hidup
yang tepat bagi setiap orang yang akan menikah. Permasalahan terjadi pada saat pasangan tersebut
memiliki perbedaan keyakinan yang mana, keyakinan merupakan suatu fondasi awal dalam
mengarungi bahtra rumahtangga. Cinta tidak dapat mengenal agama, ras dan golongan maupun
status sosial seseorang. Hal ini sangat memungkinkan bagi setiap orang untuk mencintai pasangan
yang berbeda agama yang di anut oleh seseorang. Namun konstitusi di Indonesia melindungi
setiap orang untuk dapat memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sehingga
pelaksanaan perkawinan ini sulit pelaksanaanya pada saat pasal 2 UU Perkawinan tahun 1974
hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengatur masyarakat Indonesia.
Penelitian ini membahas bagaimana Agama Hindu mengatur Syarat dan Sahnya
perkawinan menurut Hukum Agama Hindu dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta
Tujuan perkawinan itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang kemudian
dideskripsikan dalam bentuk Tulisan. Dimana perkawinan harus memiliki pengakuan hukum yang
tetap untuk menjamin kepastian hukum bagi pasangan yang me;akukan perkawinan.